Dalamrangka menyambut HUT ke-76 Kemerdekaan RI, 118 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Kota Kupang menerima penghargaan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya. Penyematan tanda penghargaan oleh Sekda Kota Kupang berlangsung di lantai satu Kantor Walikota Kupang, Senin (16/8/2021). 118 PNS tersebut menerima penghargaan Dharma Bakti PNS
ucHa. Satya Lancana Karya Satya Penghargaan SATYALANCANA KARYA SATYA BAGI PNS Bentuk perhatian Pemerintah terhadap para Sida-sida Provinsi Sipil PNS yang memiliki loyalitas, kinerja dan manifestasi yang baik diwujudkan dengan rahmat bineka penghormatan, keseleo satunya yaitu dengan pemberian tanda kesucian Satyalancana Karya Satya. Di internal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Musim 1994 mengenai Segel Kesucian Tanda Satyalancana Karya Satya disebutkan bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan sanjungan bermula Negara terhadap PNS yang sudah berkreasi dengan penuh disiplin kepada Pancasila, Undang-Undang Asal 1945, Negara dan Pemerintah serta mumbung dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan dan kesetiaan, sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai yang lainnya. Syarat-syarat cak bagi mendapat tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ganjaran Publik akan halnya Logo-Tanda Kehormatan. Logo kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS dibedakan menjadi 3 tiga varietas, yaitu Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan punya waktu kerja sekurang-kurangnya 10 sepuluh tahun. Satyalancana Karya Satya berwarna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki hari kerja sekurang-kurangnya 20 dua puluh tahun. Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan punya tahun kerja sekurang-kurangnya 30 tiga puluh tahun. Penyelenggaraan prinsip pemakaian atribut etiket kehormatan Satya Lancana Karya Satya. Di dalam surat berasal Sekretaris Militer Presiden Kementrian Tata usaha Negara Republik Indonesia Nomor B-1622/Sesmilpres/ mengenai Prosedur Pemberian Gelar, Medalion, dan Kehormatan, pengelolaan kaidah Konsumen atribut tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya diatur sebagai berikut 1 Jenama Kesucian bentuk kudus Bintang/Satyalancana raksasa dipakai lega masa menghadiri formalitas kenegaraan dan hal-hal bermanfaat, laksana berikut a Hari Proklamasi Otonomi RI rontok 17 Agustus. b Hari TNI tanggal 5 Oktober. c Seremoni-upacara lain menurut ketentuan Keprotokolan Negara/TNI/Polri. 2 Tanda Kehormatan berbentuk Miniatur Bintang/Satyalancana mungil sebagai pengganti Bintang ceria/Satyalancana asli yang semuanya berpita sampir dipasang bersaf/disusun suatu deret, maksimal sepanjang 13 cm, Medali/ Satyalancana miniatur dipakai pada waktu menghadiri upacara kenegaraan dan peristiwa bermanfaat, sebagai berikut a Upacara resmi dan acara kenegaraan puas malam hari, dipakai pada Gaun Seragam TNI/Polri Busana Dinas Upacara II PDU-II dan Pakaian Sipil Paradigma PSL warna gelap/Pakaian Kebangsaan. b Apel Kehormatan Renungan Suci AKRS, dipakai plong Pakaian Kostum TNI/Polri Pakain Dinas Upacara I PDU-I dan Baju Sipil Ideal PSL warna liar/Baju Nasional. 3 Tanda Kehormatan Rang Ban Koran Tanda Kehormatan dalam bentuk ban buletin hanya dipakai maka dari itu prajurit pada formalitas yang mengharuskan menggunakan Pakaian Dinas Upacara III PDU-III, Pakaian Dinas Upacara IV PDU-IV, dan Pakaian Maktab Harian PDH. Bintang dan Satyalancana intern rajah reben buku harian ditempatkan plong dada kiri 1 cm di atas saku dan disusun berjejer dari kanan ke kiri dalam deretan sebagai berikut a 15 Pita Harian atau kurang, penyusunan masing-masing deretan sebanyak 3 pita. Deretan teratas bisa kurang dari 3 pita tersangkut dari besaran lin nan dimiliki. b 16 Ban Harian ataupun lebih, penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak 4 ban. Deretan terala dapat adv minim dari 4 ban tergantung jumlah reben yang dimiliki. c Deretan-deretan disusun berpangkal bawah ke atas dengan jarak antara suatu deretan dengan lainnya 1 mm. Masa kerja PNS yang diusulkan terhitung dari yang berkepentingan melaksanakan tugas sebagai CPNS. Selama bekerja secara terus menerus, PNS tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau jarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Eigendom mempekerjakan Satyalancana Karya Satya boleh dicabut apabila PNS yang berkepentingan terkena/dijatuhi ikab disiplin tingkat selit belit substansial pemberhentian dengan tak hormat sebagai PNS. Satyalancana Karya Satya dianugerahkan dengan Keputusan Kepala negara pasca- mendapat pertimbangan semenjak Dewan Jenama-Merek Kesucian Republik Indonesia. Setiap pemberian Satyalancana Karya Satya disertai sahifah label kehormatan yang ditanda tangani Presiden. Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, penghargaan Satyalancana Karya Satya bagi PNS di usulkan setiap hari ke Kementrian Intern Negeri Republik Indonesia melangkahi Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Jawa Tengah. Untuk dapat memperoleh apresiasi, PNS nan diusulkan harus menepati beberapa tolok, yaitu Melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta sudah lalu mempunyai periode kerja nan dipersyaratkan; Tidak pergaulan dijatuhi ikab disiplin tingkat sedang maupun berat berdasarkan Kanun perundang-ajakan yang berlaku; Selama hari kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara ; Punya prestasi kerja yang dapat dibanggakan, dedikasi yang baik, ketaatan yang panjang dan enggak tercela. Pengajuan usul penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS harus menetapi beberapa persyaratan, antara lain Diusulkan oleh Majikan SKPD yang berkepentingan dengan mengisi blanko usulan Satyalancana Karya Satya PNS. Kopi pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman ketaatan tingkat sedang maupun berat yang di keunggulan tangani maka dari itu Pejabat SKPD nan bersangkutan. Foto copy SK Pengangkatan purwa / CPNS dilegalisir. Foto copy SK Pangkat tarakhir dilegalisir. Foto copy SK Jabatan bagi yang menduduki jabatan dilegalisir. Foto copy Piagam Penghargaan Satyalancana Karya Satya PNS yang pernah dimiliki. Proses usulan Tanda Kehormatan Saytalancana Karya Satya bagi PNS, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dilakukan menerobos sidang Komite Penggunaan dan Pembinaan PNS di Tingkat Kabupaten sesudah sebelumnya diadakan seleksi terhadap PNS yang akan diusulkan pada per SKPD, sehingga bukan seluruh usulan nan diajukan SKPD lolos berbunga sidang Komite. Proses selanjutnya pasca- lolos mulai sejak sidang komite tingkat kabupaten kemudian proposisi diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah dan kemudian mulai sejak Propinsi diteruskan sekali lagi kepada Presiden RI. Dengan dilakukannya proses pengusulan secara selektif, diharapkan kerjakan PNS nan telah mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari PresidenRepublik Indonesia dapat memperalat seperti mestinya penghargaan tersebut sesuai rasam yang berlaku. Selain itu, diharapkan penghormatan tersebut dapat menjadi motivasi bagi para PNS untuk bisa lebih meningkatkan kinerjanya, sehingga tercipta PNS professional nan bakir memberikan peladenan secara maksimal terhadap masyarakat.
Pengertian Satya Lencana PNS Satya Lencana PNS adalah tanda penghargaan untuk pegawai negeri sipil yang telah memberikan kontribusi terhadap negara melalui pekerjaan yang dilakukan. Tanda penghargaan ini berupa medali yang dapat dipakai pada seragam pegawai negeri sipil. Satya Lencana PNS terdiri dari beberapa tingkatan, yakni Satyalencana Karya Satya, Satyalencana Karya Satya 10 Tahun, Satyalencana Karya Satya 20 Tahun, Satyalencana Karya Satya 30 Tahun, dan Satyalencana Karya Satya 40 Tahun. Setiap tingkatan memiliki kriteria tersendiri, dan kenaikan tingkatan Satyalencana Karya Satya tergantung pada lamanya masa kerja dan prestasi yang diberikan. Kriteria untuk Mendapatkan Satya Lencana PNS Untuk mendapatkan Satya Lencana PNS, seorang pegawai negeri sipil harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi 1. Masa kerja minimal 10 tahun bagi Satyalencana Karya Satya, 20 tahun bagi Satyalencana Karya Satya 10 Tahun, 30 tahun bagi Satyalencana Karya Satya 20 Tahun, 40 tahun bagi Satyalencana Karya Satya 30 Tahun, dan 50 tahun bagi Satyalencana Karya Satya 40 Tahun. 2. Tidak memiliki catatan buruk dalam catatan pegawai. 3. Telah memberikan kontribusi terhadap negara melalui pekerjaan yang dilakukan. 4. Telah mendapat penetapan penghargaan dari pimpinan. 5. Telah mendapat rekomendasi dari atasan langsung. Cara Pasang Satya Lencana PNS pada Seragam Setelah seorang pegawai negeri sipil mendapatkan Satya Lencana PNS, langkah selanjutnya adalah memasang medali tersebut pada seragam. Berikut adalah cara pasang Satya Lencana PNS pada seragam 1. Satya Lencana Karya Satya dipasang pada bagian kiri dada atas dengan ketinggian 7 cm dari celah lengan dan 5 cm dari bagian atas bahu. 2. Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun dipasang pada bagian kiri dada atas dengan ketinggian 7 cm dari celah lengan dan 5 cm dari bagian atas bahu. Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun dipasang di bawah Satya Lencana Karya Satya. 3. Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun dipasang pada bagian kiri dada atas dengan ketinggian 7 cm dari celah lengan dan 5 cm dari bagian atas bahu. Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun dipasang di bawah Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun. 4. Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun dipasang pada bagian kiri dada atas dengan ketinggian 7 cm dari celah lengan dan 5 cm dari bagian atas bahu. Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun dipasang di bawah Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun. 5. Satya Lencana Karya Satya 40 Tahun dipasang pada bagian kiri dada atas dengan ketinggian 7 cm dari celah lengan dan 5 cm dari bagian atas bahu. Satya Lencana Karya Satya 40 Tahun dipasang di bawah Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun. FAQ tentang Cara Pasang Satya Lencana PNS Pertanyaan Jawaban 1. Apakah Satya Lencana PNS dapat dipakai pada acara formal? Ya, Satya Lencana PNS dapat dipakai pada acara formal sebagai tanda penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan. 2. Apakah Satya Lencana PNS harus dipasang pada seragam PNS? Ya, Satya Lencana PNS harus dipasang pada seragam PNS sebagai tanda penghargaan atas prestasi yang telah dicapai. 3. Apakah pemakaian Satya Lencana PNS diatur dalam peraturan? Ya, pemakaian Satya Lencana PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2003 tentang Tata Naskah, Tata Cetak, dan Tata Bahasa. 4. Apakah Satya Lencana PNS dapat dicopot? Ya, Satya Lencana PNS dapat dicopot jika seorang pegawai negeri sipil melanggar kode etik atau terlibat dalam tindakan yang merugikan negara. 5. Apakah Satya Lencana PNS dapat dipakai pada seragam non-PNS? Tidak, Satya Lencana PNS hanya dapat dipakai pada seragam PNS. Cara Memperoleh Satya Lencana PNS Untuk memperoleh Satya Lencana PNS, seorang pegawai negeri sipil harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selain itu, pegawai negeri sipil juga perlu menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti surat pengantar dari atasan langsung, fotokopi SK pengangkatan, dan fotokopi KTP. Setelah persyaratan lengkap, pegawai negeri sipil dapat mengajukan surat permohonan kepada pimpinan instansi untuk mendapatkan Satya Lencana PNS. Cara Merawat Satya Lencana PNS Agar Satya Lencana PNS tetap terlihat bersih dan indah, seorang pegawai negeri sipil perlu merawatnya. Berikut adalah cara merawat Satya Lencana PNS 1. Jauhkan dari benda tajam atau benda yang mengandung zat kimia berbahaya. 2. Bersihkan Satya Lencana PNS dengan kain yang lembut dan kering. 3. Hindari mencuci Satya Lencana PNS dengan air atau deterjen. 4. Simpan Satya Lencana PNS di tempat yang aman dan kering. 5. Jangan memperbaiki atau memodifikasi Satya Lencana PNS tanpa seizin pimpinan instansi. Kesimpulan Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Satya Lencana PNS adalah tanda penghargaan untuk pegawai negeri sipil yang telah memberikan kontribusi terhadap negara melalui pekerjaan yang dilakukan. Untuk memperoleh Satya Lencana PNS, seorang pegawai negeri sipil harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Setelah mendapatkan Satya Lencana PNS, seorang pegawai negeri sipil perlu memasangnya dengan benar pada seragam dan merawatnya dengan baik. Dengan memahami cara pasang Satya Lencana PNS, diharapkan para pegawai negeri sipil dapat memperoleh tanda penghargaan tersebut dengan mudah dan memakainya dengan benar. Saran Bagi para pegawai negeri sipil yang ingin memperoleh Satya Lencana PNS, sebaiknya terus berusaha untuk memberikan kontribusi terbaik dalam pekerjaan yang dilakukan. Selain itu, perlu juga meningkatkan kualitas diri dan menunjukkan kinerja yang baik agar dapat mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung. Dengan demikian, peluang untuk memperoleh Satya Lencana PNS akan semakin besar. Untuk memasang Satya Lencana PNS dengan benar, pegawai negeri sipil dapat mengikuti panduan yang telah disediakan oleh instansi masing-masing. Terakhir, jangan lupa untuk merawat Satya Lencana PNS dengan baik agar tetap terlihat indah dan bersinar.
cara pasang satya lencana pns