Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c, besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ/1995, tanggal 31 Januari 1995, ditetapkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan netto untuk. Pajak Penghasilan PPh Pasal 28. Sebelum masuk ke pembahasan, sebagaimana diketahui bahwa adanya persamaan antara PPh Pasal 28 dan PPh Pasal 29, yaitu sama-sama digunakan untuk perhitungan akhir tahun. Bedanya hanya sedikit. Jika Pajak Penghasilan Pasal 28 itu adalah kelebihan bayar dan PPh Pasal 29 itu adalah kekurangan bayar. Objek PPh Pasal 23) sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) UU No. 36 Tahun 2008, yaitu: a. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; b. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan sewa guna usaha dengan hak opsi; c. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib. Soal 11 Berikut ini data tentang pembayaran gaji, upah dan imbalan selama tahun 2019 di PT. Balambin Love. Saudara diminta untuk menghitung PPh pasal 21 atas masing-masing pembayaran tersebut: a. Pada bulan Februari 2019 mempekerjakan 1 (satu) orang tenaga lepas yang dibayar harian, yaitu Bejo yang diupah sebesar Rp. 340/hari. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan PPh 20% lebih tinggi dari tarif pajak normalnya. B. Tarif Penghasilan Kena Pajak PPh Badan. Tarif penghasilan kena pajak WP Badan saat ini sebesar 22% sebagaimana diatur dalam UU HPP. Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 : Contoh dan Tarif PPh 25 Badan. Konsep PPh Badan. Secara umum, PPh badan merupakan pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima suatu badan dalam tahun pajak. Untuk lebih jelasnya, perlu diketahui terlebih dahulu definisi dari badan yang tercantum dalam Pasal 1 angak 2 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana dikutip berikut: PPh Pasal 23 Brainly adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari jasa yang diterima oleh wajib pajak dari pihak lain dalam negeri. PPh Pasal 23 Brainly dikenakan pada penghasilan yang bersifat periodik, seperti bunga, royalti, sewa, dan jasa. 11. Objek PPh Pasal 23 a. Passive Income: 1) dividen Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh (kecuali dividen yg diterima orang pribadi dipotong PPh Final Pasal 17 ayat (2c)); 2) bunga; Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh 3) royalti; Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh 4) hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21 b. Tahap Melakukan Tax Planning. 1. Menganalisis Informasi yang Ada. Tahap pertama dari perencanaan pajak adalah menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang ditaanggung. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak, baik Jelaskan cara menghitung PPh Pasal 23 ? - 45852487 nashadi80 nashadi80 31.10.2021 Ekonomi Sekolah Menengah Atas terjawab Jelaskan cara menghitung PPh Pasal 23 ? 1 PPh Pasal 23 adalah: Jumlah pembayaran (termasuk PPN) Rp4.000.000,00 Objek PPh Ps 23: 100/110 x Rp4.000.000,00 Rp3.636.364,00 PPh Ps 23: 3% x Rp3.636.364,00 Rp 109.091,00 7. PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain 15% x PERKIRAAN PENGHASILAN NETO PASAL 23 UU PPH KEP-DJP NO.170/PJ./2002 PPh PASAL 23 JASA FREIGHT FORWARDING Aturan PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding membolehkan forwarder memilih antara: metode reimbursement; metode reinvoicing; Dasar hukum PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015. Poin terpenting ada di Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 yaitu: NOMOR 252/PMK.03/2008. PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun Realisasi Penerimaan PPh Badan Tumbuh 19 Persen, Ini Kata Sri Mulyani. PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus dipotong oleh PT ABC pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut: Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000. PPh Pasal 4 ayat 2 = 15% x Rp8.000.000 = Rp1.200.000. Terkait hal ini, Dirjen Pajak telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-hal Tertentu ( KEP 537/2000 ). Dalam Pasal 7 ayat (1) KEP 537/2000 diatur bahwa apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat r1G0.

pertanyaan tentang pph pasal 23 brainly